Layanan Utama
a) Pemberian peringatan terkait keamanan siber
b) Penanganan insiden siber
Layanan Tambahan
a) Penanganan kerawanan sistem elektronik
b) Pemberitahuan hasil pengamatan potensi ancaman
c) Pendeteksian serangan
d) Analisis risiko keamanan siber
e) Konsultasi terkait kesiapan penanganan insiden siber
f) Pembangunan kesadaran dan kepedulian terhadap keamanan siber
a) Pemberian peringatan terkait keamanan siber
b) Penanganan insiden siber
Layanan Tambahan
a) Penanganan kerawanan sistem elektronik
b) Pemberitahuan hasil pengamatan potensi ancaman
c) Pendeteksian serangan
d) Analisis risiko keamanan siber
e) Konsultasi terkait kesiapan penanganan insiden siber
f) Pembangunan kesadaran dan kepedulian terhadap keamanan siber
Untuk pelaporan mengenai insiden siber yang terjadi, tim SumedangKab-CSIRT telah membuat mekanisme pelaporan melalui:
- Agent CSIRT Perangkat Daerah dapat melalui aplikasi silkip.sumedangkab.go.id pada Menu Incident Handling
- Selain Agent CSIRT dapat melaporkan insiden siber melalui email csirt@sumedangkab.go.id dengan melampirkan sekurang-kurangnya :
a. Foto/scan kartu identitas
b. Bukti insiden berupa foto atau screenshoot atau log file yang ditemukan
c. Atau sesuai dengan ketentuan lain yang berlaku
Silahkan hubungi kami untuk melakukan aduan siber sesuai dengan prosedur pelaporan insiden.