Pelaporan Celah Keamanan (Bug Hunter)

Pemerintah Kabupaten Sumedang berkomitmen menjaga keamanan ekosistem digital. Jika Anda menemukan kerentanan pada sistem kami, laporkan secara bertanggung jawab untuk mendapatkan apresiasi resmi di Hall of Fame.

Kebijakan Safe Harbor

SumedangKab-CSIRT menjamin perlindungan hukum bagi peneliti yang mematuhi prinsip Responsible Disclosure:

  • Tidak mengeksploitasi celah di luar batas pembuktian (*Proof-of-Concept*).
  • Tidak merusak, memodifikasi, atau menghapus data milik pemerintah/masyarakat.
  • Tidak melakukan pembocoran data ke publik (*zero-day leak*) sebelum celah diperbaiki.
  • Tidak melakukan serangan Denial of Service (DoS/DDoS) atau Social Engineering/Phishing ke staf.
Ruang Lingkup (Scope)
IN-SCOPE

Domain dan subdomain resmi *.sumedangkab.go.id serta aplikasi pelayanan publik resmi.

OUT-OF-SCOPE

Serangan fisik, social engineering, spamming, brute force tanpa batas, dan layanan pihak ketiga non-pemerintah.

Apresiasi & Hall of Fame

Laporan yang diverifikasi valid akan mendapatkan:

  • Pencantuman profil permanen di Hall of Fame CSIRT.
  • Sertifikat Penghargaan Digital (*Letter of Appreciation*).
  • Poin reputasi penemu kerentanan terverifikasi.
Lihat Hall of Fame Saat Ini

Formulir Laporan Kerentanan

Isi formulir teknis di bawah ini dengan lengkap untuk mempercepat proses triage.

Lacak Laporan
1. Identitas Peneliti (Bug Hunter)
2. Rincian Teknis Kerentanan
Pastikan langkah-langkah dapat direproduksi dengan jelas oleh tim keamanan kami.
Batal